TEMPO.CO, Jakarta
- Sekolah di Jakarta hingga kini belum ada yang mau membuka penggunaan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Sampai Dinas Pendidikan DKI
Jakarta pun tidak mau terbuka jika diminta laporannya," kata peneliti
Divisi Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti
Juliantari, kepada Tempo, Jumat, 15 November 2013.
Padahal, dalam setiap sengketa informasi yang didampingi oleh ICW di
Komisi Informasi Daerah (KID) dan Komisi Informasi Pusat (KIP), laporan
pertanggungjawaban BOS dinyatakan sebagai informasi publik. Pada 2010,
KIP menyatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84,
SMPN 67, dan SMPN 28 wajib membuka laporannya.
Dengan
begitu, salinan dokumen keuangan, termasuk kuitansi dan surat
pertanggungjawaban pengelolaan BOS tahun 2007-2009 di sekolah-sekolah
itu, harus tersedia untuk publik. Namun, tiap kali laporan itu diminta,
mereka beralasan masih akan banding atau mengkaji putusan tersebut.
Tari menuturkan, ICW lantas menyerahkan putusan KIP kepada Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan untuk dieksekusi. Laporan BOS dan BOP SMPN 67
menjadi obyek sengketa pertama yang bakal dieksekusi. Juru sita
pengadilan telah mengirimkan imbauan untuk SMPN 67, tapi belum ada data
yang diserahkan. Padahal putusan KIP itu genap tiga tahun sejak Jumat,
15 November 2013.
Menurut Tari, ada dua sekolah lagi di
Jakarta yang diadukan orang tua murid, yakni SMPN 19 dan SMAN 70. Proses
sengketa informasinya kini sedang diproses di KID.
Namun
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah enggan terbuka soal dana BOS.
Laporan itu, menurut Kepala Dinas Taufik Yudi Mulyanto, rutin
disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menilai wajar terkait maraknya keluhan transparansi dana BOS oleh
masyarakat. "Kalau di dunia masih ngeluh itu wajar, di surga nanti baru
enggak ada yang ngeluh lagi," ujar Taufik.
BUNGA MANGGIASIH | SUBKHAN
Ini Hasil Pembicaraan Empat Mata Boediono-Abbot
0 komentar:
Post a Comment