bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online
Home » » “Gadai Emas” Menuai Badai

“Gadai Emas” Menuai Badai

Written By Supriadi on Tuesday, April 9, 2013 | 2:35 AM

Dalam dua bulan terakhir, banyak kita jumpai berbagai tindak kriminal yang merugikan masyarakat dengan modus Investasi Emas. Muncul berbagai berita tentang kerugian moril maupun materiil yang di derita para investor akibat penjahat investasi.
Sangat disayangkan, niatan mulia sebagian masyarakat ini telah dikotori oleh penjahat investasi, mereka melakukan Permainan Uang (Money Game) atau Skema Ponzi (Ponzi Scheme) yang berkedok investasi emas.
Berita terhangat yang dilansir harian bisnis dan investasi Kontan hari Senin, 1 April 2013 adalah di gugatnya salah satu Bank Syariah oleh beberapa nasabahnya dalam kasus gadai emas. Menarik jika kita bahas, mengapa gadai emas yang katanya produk investasi emas ini kini menuai badai.
Dalam definisi awalnya, gadai emas di bank syariah merupakan produk pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/batangan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Produk ini merupakan salah satu alternative bagi nasabah untuk memperoleh uang tunai dengan cepat.
Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Sesuai dengan prinsip syariah, produk ini bukan merupakan produk investasi.
Produk ini dibuat untuk seseorang  yang  terdesak masalah keuangan. Oleh sebab itu, akad yang digunakan adalah akad Qardh dalam rangka Rahn, bukan investasi. Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).
Namun seiring dengan bombastisnya kenaikan harga emas batangan ini, masyarakat berbondong-bondong untuk mencoba mengambil peruntungan lewat kepemilikan dan pembiayaan emas, walaupun peruntukan awalnya untuk keperluan mendesak, bukan insvestasi yang bersifat spekulasi. Praktik gadai emas yang terjadi dilapangan melenceng dari tujuan awal produk ini di luncurkan.
Hal ini di buktikan dengan adanya campur tangan bank syariah, Produk ini sudah tidak murni “Gadai” karena nasabah gadai emas ini awalnya tidak mempunyai emas, namun mereka baru mempunyai emas bersamaan dengan akad gadai dengan bank syariah.
Dalam hal ini ada peran bank syariah, dimulai dari mengajak memiliki emas (iklannya walaupun dalam bentuk terselubung), menyiapkan supplier rekanan yang bersedia membawa emas jualannya ke lokasi bank,dan sangat mustahil toko emas berani melakukan hal ini tanpa ada kepercayaan dan kesepakatan antara toko emas dan bank syariah.
Belum lekang juga dalam ingatan kita propaganda investasi “Berkebun Emas” yang banyak merugikan nasabah. Sederhananya berkebun emas adalah sistem menjaminkan emas yang dijaminkan ulang, dan dijaminkan ulang terus menerus dengan tujuan meraup keuntungan dari selisih harga emas yang terus naik.
Minimnya pengetahuan nasabah tentang instrumen emas dan impian keuntungan yang menggiurkan tanpa memperhitungkan resiko dan informasi yang memadahi, menjadikan nasabah mengalami kerugian yang besar dalam melakukan gadai emas. Hal inilah yang menyebabkan adanya unsurgharar dalam gadai emas belakangan ini.
Dalam istilah fiqh muamalah, taghrir atau gharar berarti melakukan sesuatu secara membabi butakan pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Taghrir terjadi karena adanyaincomplete information yang terjadi pada salah satu pihak baik pembeli atau penjual.
Karena itu, kasus taghrir terjadi bila ada unsur ketidak pastian yang melibatkan kedua belah pihak (uncertain to both parties). Atas dasar hal inilah penulis menyatakan adanya pelanggaran taghrir(ketidakpastian) dalam gadai emas yang dilakukan di bank syariah.
Para investor sebaiknya sadar, setiap jenis investasi selalu mengandung risiko. Jangan pernah melihat investasi hanya dari sisi potensi keuntungannya, karena semakin besar kemungkinan untung maka akan semakin besar juga risiko kerugiannya.
Di mana pun investasi dana apapun bentuk investasinya, jangan pernah kita takabur apalagi serakah berharap bisa mengeruk banyak keuntungan tanpa mempunyai informasi yang cukup dan memperhitungkan resikonya.
Semoga semangat mencari rezeki dengan cara yang halal, lebih tinggi daripada semangat untuk menjadi kaya.
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Catatan Online Supri7 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by Cara Gampang
Proudly powered by Blogger